IntipSeleb Lokal – Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang kali ini jaksa membacakan dakwaan kepada Ferdy Sambo cs.
Dalam dakwaan itu juga diketahui jika Putri Candrawathi sempat mengucapkan terima kasih usai Brigadir J ditembak. Seperti apa keterangan dari Jaksa terkait dakwaan Ferdy Sambo? Berikut artikelnya.
Ucap Terima Kasih
Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sidang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Putri Candrawathi sempat mengucapkan terima kasih kepada saksi yang berada di lokasi usai penembakan Brigadir J. Ia mengucapkan terima kasih kepada Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
"Putri Candrawathi selaku istri terdakwa Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih pada Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf," ujar JPU dalam dakwaan dilansir IntipSeleb dari VIVA, Senin 17 Oktober 2022.
Ucapan terima kasih yang dikatakan oleh Putri itu disampaikan pada 10 Juli 2022 usai penembakan Brigadir Yosua.
Saat itu, Ferdy Sambo dan Putri berada di rumahnya Jalan Saguling, Jakarta Salatan, yang mana Ferdy Sambo sempat memanggil Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf ke lantai 2 ruang kerja Ferdy Sambo.
Tahu Ada Rencana Pembunuhan
Dalam dakwaan juga disampaikan jika Putri Candrawathi ternyata mengetahui adanya perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang dibicarakan oleh Ferdy Sambo dan Bharada RE.
Diketahui, berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-242 dan 122/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, Ferdy Sambo melakukan perbuatan perampasan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat secara bersama-sama, dipicu pengakuan Putri Candrawathi kepada terdakwa saat berada di rumah Saguling, yang mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Magelang. (rgs)