Foto : Instagram/@okieagustina_

Putusan atas Hak Asuh Anak dan Harta Bersama

Foto : Instagram/@okieagustina_

Poin putusan berikutnya terkait dengan anak hasil perkawinan Okie dan Gunawan, Miro Materrazi Gunawan. Keputusan menyepakati, Miro akan tetap berada di bawah pengasuhan Okie hingga mencapai dewasa atau menikah. Walau begitu, Gunawan wajib memberikan nafkah anak sebesar Rp5 juta per bulan.

Kemudian, harta bersama, terutama rumah tinggal di Bogor menjadi tempat tinggal Okie Agustina dan anak-anaknya. Okie dan anak-anaknya memiliki hak tinggal di sana selama lima tahun. Setelah itu, properti akan dijual dan hasilnya dibagi rata di antara kedua belah pihak.

"Selanjutnya terhadap harta berupa rumah tinggal yang terletak di Kota Bogor akan menjadi tempat tinggal Okie Agustina Sofyan beserta anak-anaknya dalam kurun waktu 5 tahun terhitung dari tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan bulan Januari tahun 2029. dan harta tersebut selanjutnya akan dijual dan hasil penjualnya akan dibagi dua separuh bagian untuk penggugat dan separuh bagian untuk tergugat," pungkas Danna.

Jika Okie Agustina dan anak-anaknya masih tinggal di rumah itu setelah 5 tahun, ia dan Gunawan Dwi Cahyo akan merundingkannya lebih lanjut.

Selanjutnya, 2 kendaraan bermotor akan menjadi milik anak, sesuai keputusan pengadilan.

Topik Terkait