Foto : Lifepal.co.id
Foto : gobiz.co.id

BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro adalah salah satu jenis bantuan langsung tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada para pelaku usaha kecil dan menengah di Tanah Air.

Mereka yang berhasil terdaftar sebagai penerima BPUM nantinya akan mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan. Namun, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan untuk bisa terdaftar sebagai penerima BPUM.

2. Syarat Pengajuan BPUM

Foto : umkmindonesia.id

- Memiliki Usaha Berskala Mikro

Syarat pertama adalah Anda harus memiliki usaha yang dikategorikan sebagai usaha mikro. Ciri-cirinya adalah bisnis yang Anda jalankan memiliki aset bersih rata-rata sebesar Rp 50 juta per bulannya.

Beberapa jenis usaha yang sudah termasuk dalam golongan ini adalah usaha berupa warung kelontong, peternak, dan semacamnya.

Topik Terkait