- Warga Negara Indonesia
Pihak yang mengajukan diri menjadi penerima BPUM haruslah berstatus sebagai Warga Negara Indonesia atau WNI. Hal ini dibuktikan dengan kartu identitas yakni KTP.
Baca Juga :
- Tidak Berstatus Sebagai Pegawai Pemerintah
Syarat selanjutnya adalah pihak yang ingin mendaftar menjadi penerima BPUM tidak boleh seseorang yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI atau POLRI, ataupun pegawai BUMN.
- Memiliki Aset dan Penghasilan yang Memenuhi Syarat
Selain harus memiliki usaha atau bisnis dengan nilai aset sebesar Rp 50 juta, Anda juga harus memiliki penghasilan dari hasil penjualan dengan besaran maksimal Rp 300 juta per tahunnya.
3. Ketahui Tentang Eform BRI
Foto : idxchannel.com