Foto : Instagram/vadelbadjideh

IntipSeleb – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut TikToker Vadel Badjideh dengan hukuman berat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap Laura Meizani Nasseru Asry atau yang akrab disapa Lolly. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mendengar tuntutan yang cukup mengejutkan itu, Vadel Badjideh dikabarkan merasa kaget sekaligus kecewa. Hal ini disampaikan oleh pengacaranya, Oya Abdul Malik.

"Kalau dibilang kecewa sudah pasti, kaget juga iya," ujar Oya Abdul Malik berdasarkan tayangan Youtube.

Namun, di balik perasaan tersebut, Vadel disebut sudah siap menerima segala konsekuensi dari perbuatannya. Oya Abdul Malik bahkan menyebut kliennya merespons tuntutan tersebut dengan senyuman dan menerima proses hukum yang sedang berjalan.

Meski Vadel menerima tuntutan dengan lapang dada, pihak kuasa hukumnya mengaku ada rasa ketidakpuasan terhadap fakta-fakta yang muncul di persidangan. Menurut Oya Abdul Malik, fakta yang disampaikan seolah-olah lebih memberatkan Vadel sehingga pihak mereka merasa belum sepenuhnya puas.

"Pada fakta persidangan juga tidak disampaikan, tentu dari pihak kami belum puas tetapi it's ok karena masih ada waktu untuk mengajukan pembelaan," jelasnya.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Vadel tidak akan menyerah. Mereka akan menggunakan sisa waktu yang ada untuk menyusun pembelaan atau plea (pledoi). Pledoi ini merupakan kesempatan terakhir bagi terdakwa untuk membantah atau menjelaskan kembali duduk perkara dari sudut pandang mereka.

Topik Terkait