Foto : X

IntipSeleb – Artis, Ammar Zoni kembali berhadapan dengan jerat hukum dan kini ancaman hukuman mati mengintai. Kasus ini menjadi babak keempat Ammar Zoni terlibat narkoba, bahkan kali ini ia nekat bersekongkol 'berjualan' narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengungkap keterlibatan Ammar Zoni bersama lima tahanan lain dalam peredaran gelap narkotika di balik jeruji besi.

Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Agung Irwan, membeberkan aksi Ammar Zoni yang terlibat mengedarkan narkoba di dalam penjara. Pihak Kejaksaan langsung bertindak tegas menahan Ammar Zoni dan rekan-rekannya.

"Tersangka ada enam orang termasuk MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," ujar Agung dikutip dari Antara, Jumat, 10 Oktober 2025.

Agung menjelaskan, penyidik menjerat Ammar Zoni dan kelima tahanan lain dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengenaan pasal berlapis ini membuat mantan suami Irish Bella itu dan rekan-rekannya terancam hukuman paling berat, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pasal-pasal yang menjerat Ammar Zoni memang memiliki ancaman hukuman yang sangat serius. Berikut adalah kutipan pasal yang digunakan sebagai dasar penetapan ancaman hukuman:

Topik Terkait