Selain itu, ia juga menyinggung adanya perbedaan antara tuntutan yang disampaikan di ruang publik dengan isi gugatan resmi yang tercatat di pengadilan. Ketidaksinkronan tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat proses mediasi berjalan buntu.
Diketahui, perkara ini bermula dari gugatan pengakuan status anak yang kemudian berkembang menjadi tuntutan lain yang lebih luas. Meski demikian, pihak Denada melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa sang penyanyi tidak pernah menelantarkan anak tersebut.
“Bukan hanya sekadar diakui Mas, masalah dibiayai, difasilitasi, disekolahkan. Mbak Denada itu tidak pernah tidak mengakui Ressa sebagai anaknya. Saya tekankan ya,” tegas Muhammad Iqbal.
Dengan berakhirnya tahap mediasi, sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembacaan gugatan serta penetapan mekanisme persidangan, baik melalui sistem e-court maupun sidang tatap muka.