"Jadi di sini saudari LK sudah sadar bahwa ada hak royalti yang harus diselesaikan," imbuh Andaru.
"Namun, dalam kesepakatan penyelenggaraan, disepakati bahwa penyelenggaralah yang menyelesaikan kewajiban royalti ini kepada pencipta lagu," katanya menambahkan.
Baca Juga :
Terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini menandai berakhirnya seluruh rangkaian proses hukum yang sempat membayangi karier Lesti Kejora. Dengan keputusan ini, nama penyanyi dangdut populer tersebut resmi bersih dari tuduhan pelanggaran hak cipta dalam kasus "Arjuna Buaya".