IntipSeleb – Wahana Musik Indonesia (WAMI) resmi memulai penyaluran royalti periode ketiga tahun 2025 dengan nilai bersih Rp36.998.818.013. Distribusi ini mencakup royalti dari kategori digital, non-digital/analog, dan overseas berdasarkan pembayaran serta laporan penggunaan karya pada Mei–September 2025.
Proses distribusi kali ini berlangsung di tengah penyesuaian besar setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan turunan dari PP Nomor 56 Tahun 2021tentang Pengelolaan Royalti. Regulasi baru tersebut menambah tahapan verifikasi di tingkat nasional.
President Director WAMI, Adi Adrian, menjelaskan bahwa perubahan mekanisme membuat jadwal distribusi mundur dari rencana awal.
“Salah satu perubahan signifikan adalah penambahan tahapan verifikasi oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), termasuk kewajiban pemindahbukuan royalti yang sudah siap didistribusikan ke LMKN terlebih dahulu, sebelum disalurkan kepada anggota. Mekanisme baru ini mengakibatkan mundurnya jadwal distribusi periode ketiga, yang sebelumnya dijadwalkan pada November 2025,” kata Adi di Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.
Sejak Agustus 2025, pemerintah membekukan seluruh fungsi perlisensian dan pengumpulan royalti yang sebelumnya dijalankan LMK, termasuk WAMI sebagai Pelaksana Harian LMKN. Tugas ini kini sepenuhnya beralih ke LMKN dalam skema pengelolaan royalti satu pintu.
Masa transisi tersebut membuat proses perlisensian dan pengumpulan royalti sempat berhenti sementara hingga seluruh regulasi diterapkan penuh. Kondisi ini turut memengaruhi waktu distribusi royalti kepada anggota WAMI.
WAMI menyerahkan total dana pengumpulan royalti sebesar Rp64 miliar kepada LMKN untuk diverifikasi. Dari jumlah tersebut, Rp39,4 miliar ditetapkan untuk Distribusi Royalti Periode 2025–3, termasuk: