• Rp2,4 miliar untuk LMK lokal lainnya
• Rp24,7 miliar sebagai dana unmatch
Setelah proses verifikasi, LMKN mengembalikan Rp36,9 miliar kepada WAMI untuk disalurkan kepada para penerima royalti.
“Ini merupakan bagian dari masa transisi regulasi di tingkat nasional. Namun kami memastikan seluruh royalti yang telah dilaporkan dan disalurkan tetap diterima anggota sesuai data yang sah dan ketentuan yang berlaku,” ujar Adi.
Adi menekankan komitmen WAMI untuk menjaga integritas proses, terutama melalui penggunaan teknologi internal.
“Kami berkomitmen penuh untuk memastikan royalti tersalurkan kepada para pencipta secara adil dan tepat waktu, meski berada dalam masa penyesuaian besar di tingkat nasional,” tambahnya.
Pada periode ketiga ini, WAMI tidak menerapkan sistem royalti minimum. Dengan demikian, hanya pencipta dan pemegang hak yang karyanya dilaporkan dan dibayarkan oleh pengguna yang menerima royalti. Konsekuensinya, jumlah penerima lebih sedikit dibanding periode sebelumnya, namun distribusi dinilai lebih akurat karena berbasis data aktual.