"Dia keluar tanpa izin, itu waktu itu malam-malam saya lagi istirahat lagi tidur di sofa jam 22.00. Tanpa izin meninggalkan rumah," ucap Erin.
Kuasa hukum Erin, Ery Kertanegara, menjelaskan perbedaan antara barang yang ditahan dan barang yang ditinggalkan.
"Beda dong kalau ditahan itu dia minta, kita enggak kasih, itu namanya ditahan. Tapi kalau barang yang dia tinggal karena dia kabur, masa dia sekarang di luar bilangnya ditahan? Ayo besok, mau malam ini datang, silakan. Kita bikin tanda terima," ujar Ery.
Soal gaji, Erin menjelaskan bahwa Hera meninggalkan rumah sebelum masa kerjanya genap satu bulan, sehingga belum masuk waktu pembayaran.
"Di rumah dia belum kerja satu bulan jadi memang belum terima gaji. Belum waktunya," ucapnya. Meski begitu, Erin memastikan ia sudah melunasi uang lelah kepada Hera.
Merasa difitnah melalui narasi sepihak di media sosial, Erin resmi melaporkan mantan ART-nya beserta pihak penyalur ke kepolisian.
"Melaporkan akunnya pihak penyalur dan ART-nya," tegas Erin.