Sunan Kalijaga menyebut penyebaran narasi tersebut sebagai kebohongan publik yang terencana.
"Kami duga dengan keras ini melakukan kebohongan publik, fitnah yang keji, dan membangun opini publik," ujar Sunan.
Baca Juga :
Ery Kertanegara menambahkan bahwa pihak yayasan penyalur tidak memiliki kapasitas hukum dalam persoalan ini, namun bertindak seolah menjadi hakim di ruang publik digital.
"Yang bersangkutan pada intinya adalah bukan para pihak yang berperkara dalam persoalan ini. Namun secara terang benderang sudah terkesan menjustifikasi, menghakimi klien kami," urai Ery.
"Nah itulah yang kami akan melihat bahwa ini sudah ada dugaan memfitnah, mencemarkan nama baik klien kami. Sesuai dengan Undang-Undang ITE di pasal 27," tuturnya.