“Dalam konflik rumah tangga figur publik, sering kali ada pertimbangan non-litigasi yang dipilih demi menghindari dampak psikologis lebih besar terhadap anak. Karena ketika konflik terus dibuka di ruang publik dan dibawa saling lapor, pihak yang paling rentan terdampak biasanya adalah anak,” pungkasnya.
Pernyataan Ghufron pun kembali memantik diskusi publik terkait pentingnya asas praduga tak bersalah dalam melihat perkara hukum yang sudah lama selesai. Di tengah derasnya opini media sosial, publik diingatkan untuk tetap membedakan antara persepsi dan fakta hukum yang telah diproses sesuai mekanisme yang berlaku.