img_title
Foto : Instagram/kriswu

Tiongkok – Mantan Anggota boy group Korea Selatan, EXO yakni Kris Wu (nama Tiongkok Wu Yifan, berkewarganegaraan Kanada) mendapatkan hukuman penjara 13 Tahun di Tiongkok. Tak hanya itu, ia juga akan dideportasi dan kemungkinan di kebiri oleh kebijakan Kanada.

Awalnya, Kris Wu mengajukan banding namun ditolak. Lantas, seperti apakah informasi selengkapnya? Yuk, intip artikel di sini!

Kris Wu Dipenjara 13 Tahun

TVReport
Foto : TVReport

Pada tanggal 24 November, Pengadilan Menengah Rakyat Ketiga di Beijing menguatkan keputusan awal dari hukuman penjara 13 tahun untuk Kris, mantan anggota EXO, atas tuduhan pemerkosaan dan pergaulan bebas kelompok, dan menolak bandingnya.

Karena Tiongkok menganut sistem dua pengadilan, keputusan pengadilan banding ini dianggap final.

"Wu Yifan memanfaatkan situasi di mana sebagian besar korban berada di bawah pengaruh alkohol untuk melakukan tindakan seksual, yang merupakan pemerkosaan. Selain itu, ia mengatur dan berpartisipasi dalam kegiatan tidak senonoh, menjadikannya pelaku utama pergaulan bebas kelompok,” ungkap pengadilan dilansir melalui Allkpop pada Sabtu, 25 November 2023.

Topik Terkait