kami, termasuk keamanan, pengemasan, dan distribusi sesuai regulasi. Kami menghargai langkah tegas Bea Cukai, PPNS, serta Kepolisian RI dalam mengamankan 1,5 juta produk pisau cukur palsu hingga berhasil disita dan sedang dalam proses pemusnahan. Kami berharap para pelaku usaha lebih berhati-hati dan teliti dalam memasarkan produknya, dan mengimbau konsumen untuk membeli produk asli Gillette melalui toko dan distributor yang terpercaya.”
Menanggapi keberhasilan operasi ini, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, Direktur Penegakan Hukum PPNS, menekankan pentingnya peran penegakan hukum atas pelanggaran hak kekayaan intelektual. “Sampai saat ini kerjasama dengan berbagai pihak telah mengamankan dan menyita sekitar 1,5 juta produk pisau cukur palsu dan tiruan yang telah dipasarkan dengan menggunakan beragam merek. Produk palsu ini telah diserahkan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya, kami juga menghimbau kepada para konsumen untuk dapat mengedepankan ketelitian dalam membeli suatu produk mengingat potensi gangguan kesehatan atas produk palsu, dan kami juga menghimbau kepada para pelaku usaha, untuk tidak memperdagangkan barang palsu mengingat adanya implikasi pidana dan tentunya merugikan banyak pihak. Ke depannya, kami berkomitmen untuk terus mengawasi peredaran barang tiruan dan produk lainnya demi menegakkan aturan hukum Kekayaan Intelektual untuk melindungi hak konsumen Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku.”
Sementara itu, INTA (International Trademark Association) President, Elisabeth Stewart Bradley, menegaskan, “Sebagai organisasi global yang mendukung para pemilik merek dan perlindungan hak kekayaan intelektual, INTA berperan aktif dalam menindak peredaran produk tiruan. INTA memberikan panduan praktik terbaik bagi pemilik merek dan platform penjualan online, mendorong penegakan hukum, serta meningkatkan kesadaran publik tentang risiko produk palsu. Kami mendukung upaya Gillette dan otoritas Indonesia dalam memastikan konsumen mendapatkan produk asli dan aman, serta memberikan apresiasi atas usaha berkelanjutan dalam mendaur ulang pisau cukur ini.”
Gillette Indonesia mengapresiasi langkah tegas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia, PPNS dan Kepolisian Republik dalam memberantas peredaran produk tiruan yang meniru dan memalsukan merek dagang pisau cukur palsu. Gillette menghargai kesempatan bekerja sama dengan International Trademark Association dalam program edukasi publik dan keterlibatan pemangku kepentingan secara global yang sedang berlangsung untuk menangani masalah produk pisau cukur palsu.
Penegakan hukum ini menjadi salah satu penyitaan produk pisau cukur tiruan terbesar di Indonesia, dengan total sekitar 1,5 Juta produk, dengan rincian:
- Produk pisau cukur dengan merek Vortex dan Montana, total 16 kotak (sekitar 27.648 buah)
- Produk pisau cukur berwarna biru dan kuning tanpa merek dagang, terkait kasus Mega Buana Makmur, total 250 kotak (sekitar 350.000 buah pisau cukur biru dan 150.000 buah pisau cukur kuning)
- Produk pisau cukur dengan merek Bang Kumis, total 1 kotak (sekitar 1.800 buah)
- Produk pisau cukur dengan merek V-Tro Max, total 2 kotak (sekitar 3.600 buah)
- 129 kotak, sekitar 222.912 buah produk tiruan menyerupai Gillette Goal II (kasus PT. Penco Mega Abadi)
- 70 kotak, sekitar 740.000 buah produk tiruan Gillette Goal (kasus PT. Maju Dua Tujuh)