img_title
Foto : Www.freepik.com/prostooleh

IntipSeleb Gaya Hidup – Pengadilan Negeri Tangerang mengesahkan pernikahan beda agama, dari pasangan suami istri yakni AD dan CM yang sebelumnya menikah di Singapura. Pengesahan itu telah ditetapkan melalui Surat Petikan Nomor 0249/KONS-SPP/VI/2022 pada tanggal 09 Juni 2022.

Pengesahan pernikahan beda agama ini pertama kalinya dilakukan oleh PN Tangerang, sebab sebelumnya di Indonesia tidak diperkenankan adanya pernikahan beda agama. Melansir dari fatwa Kantor Urusan Agama (KUA), pernikahan beda agama itu tidak dapat dicatatkan dan tidak diakui negara. Lantas apa yang terjadi di PN Tangerang? Simak artikelnya di bawah ini.

Pernikahan Beda Agama

Pinterest
Foto : Pinterest

Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri Tangerang yang mengumumkan adanya pernikahan beda agama yang kemudian disahkan di kota tersebut. Hal ini terungkap dari keterangan tertulis PN Tangerang dalam situs resminya, seperti dilansir dari Viva, pada Selasa, 29 November 2022.

Dalam situs tersebut menjelaskan bahwa adanya pengesahan pernikahan beda agama yang didaftarkan pada 9 Juni 2022 dari Kedutaan Besar Singapura. Surat petikan tersebut dianggap sah dan berlaku mengikat sebagai syarat pendaftaran pelaporan perkawinan dari para pemohon.

“Surat Petikan Nomor 0249/KONS-SPP/VI/2022 tertanggal 09 Juni 2022 dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura, yang ditandatangani oleh Budi Kurniawan selaku Protokol dan Konsuler, adalah sah dan berlaku mengikat sebagai syarat pendaftaran atau pelaporan perkawinan Para Pemohon," tulis dalam keterangan disitus PN Tangerang.

Tidak hanya itu, dalam keterangan tersebut juga menjelaskan bila majelis hakim meminta agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk mencatat perkawinan beda agama tersebut. Hal tersebut ada dalam surat putusan yang tertulis dalam akses situs resmi PN Tangerang.

Keterangan PN Tangerang

pinterest.com
Foto : pinterest.com

Berbeda pernyataan dalam situs resmi PN Tangerang, Humas PN Tangerang, Arief justru mengaku belum mengetahui dengan jelas pertimbangan atas pengesahan pernikahan beda agama itu. Dia bahkan mengaku masih akan mempelajari pertimbangan hukumnya.

“Saya belum tahu pertimbangan hukumnya. Coban anti say abaca dulu,” ujar Arief, seperti dilansir dari Viva.

Pasangan suami istri tersebut ternyata mendaftarkan permohonan pengesahan itu pada bulan Oktober 2022 lalu, dengan nomor registrasi 1041/Pdt.P/2022/PN Tng, dimana mereka telah menikah terlebih dahulu di sebuah gereja di Negara Singapura sejak Juni 2022.

Topik Terkait