img_title
Foto : Berbagai Sumber

IntipSeleb Gaya Hidup Masturbasi adalah kegiatan merangsang tubuh yang dilakukan oleh wanita. Sementara itu, onani sendiri dilakukan oleh pria.

Dalam islam sendiri kegiatan ini dinamakan dengan istilah 'Istimna'. Lantas, seperti apa hukum masturbasi dan onani dalam islam? Yuk simak selengkapnya.

Hukum Masturbasi dan Onani Haram

Freepik/diana.grytsku
Foto : Freepik/diana.grytsku

Masturbasi hukumnya mutlak haram. Hal tersebut seperti tertuang dalam surat Al-Mukminun ayat 5-6

والذين هم لفروجهم حافظون . إلا على أزواجهم أو ما ملكت أيمانهم فإنهم غير ملومين

Artinya: "Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka kecuali kepada istri-istri atau budak-budak mereka maka mereka tidak tercela."

Sebagian ulama berpendapat jika hukum haram juga mengacu pada Surat Al-Ma’arij ayat 29-31. Ulama-ulama tersebut merupakan Imam Maliki dan Imam Syafi'i.

وَّالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَۙاِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚفَمَنِ ابْتَغٰى وَرَاۤءَ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْعٰدُوْنَۚ

Artinya: "Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di luar itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al Ma'arij: 29-31).

Masturbasi dan Onani Bisa Jadi Halal

Freepik/yanalya
Foto : Freepik/yanalya

Dalam beberapa pendapat, masturbasi dan onani bisa jadi halal jika tidak bisa dicegah atau darurat. Dalam hal ini, ulama mengacu pada keadaan mimpi basah, di mana orang tidak bisa mengontrol dirinya.

Mazhab yang mendukung pendapat ini adalah golongan Hanafiyah. Namun, pada prinsipnya tetap haram karena tidak sesuai dengan Al-Quran dan hadits.

Sebagaimana kaidah fiqhiyah:

إربكاب أخفّ الضررين واجب

Artinya: "Menempuh bahaya ringan dari dua bahaya adalah wajib."

Hukum Masturbasi dan Onani Makruh

Freepik/gpointstudio
Foto : Freepik/gpointstudio

Pendapat ini didasarkan pada pendapat beberapa Sahabat dan Tabi'in, yaitu Ibnu Umar dan Atha' yang menekankan bahwa hukum masturbasi dalam Islam adalah makruh, serta Ibnu Abbas, al-Hasan dan beberapa pembembesar ulama' Tabi'in mengatakan bahwa masturbasi dalam Islam hukumnya diperbolehkan.

Topik Terkait