img_title
Foto : Freepik/nakaridore

IntipSeleb Gaya Hidup – Memasuki bulan ramadhan, seluruh umat islam diwajibkan untuk menjalani ibadah puasa. Namun perlu diketahui jika ada hal-hal yang harus diperhatikan agar puasa tidak batal.

Banyak yang bertanya, apakah menangis membatalkan puasa? Simak lebih lengkapnya di bawah ini.

Hukum Menangis Saat Puasa

Pixabay
Foto : Pixabay

Menangis saat berpuasa merupakan hal yang diperbolehkan dalam Islam, bahkan bisa memberikan kebaikan dan keberkahan. Namun, jika menangis tersebut disengaja untuk memperlihatkan kesedihan yang berlebihan atau mencari simpati orang lain, maka hal tersebut tidak dianjurkan.

Dalam konteks puasa Ramadan, menangis bisa terjadi karena merasakan kesedihan yang dalam atau karena berbagai alasan lainnya seperti terharu oleh bacaan Al-Quran atau khutbah. Namun, ketika menangis, perlu diingat untuk tetap menjaga kesadaran dan konsentrasi selama melaksanakan ibadah puasa.

Ketika menangis, tetap usahakan untuk menghindari minum air mata secara sengaja, karena dapat membatalkan puasa. Jika tidak sengaja menelan air mata, maka puasa tetap sah selama tidak disengaja.

Oleh karena itu, saat menangis selama puasa Ramadan, perlu dijaga kesadaran dan konsentrasi pada ibadah puasa. Hukumnya menjadi berbeda jika air mata masuk bercampur ke dalam tenggorokan.

Dalam keadaan demikian air mata tersebut dapat membatalkan puasa. Namun, hal ini juga sangat jarang terjadi.

Alasan Menangis Tidak Membatalkan Puasa

Pixabay
Foto : Pixabay

Alasan tidak batalnya puasa akibat menangis adalah karena jauhnya saluran mata dengan tenggorokan. Hal ini seperti ditegaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin:

فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق

“Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (rth)

Topik Terkait