img_title
Foto : Freepik/prompirak

IntipSeleb Gaya Hidup Mudik merupakan tradisi masyarakat Indonesia yakni pulang kampung pada saat lebaran. Biasanya, mudik masuk ke puncaknya pada h-7 idul fitri dan menimbulkan kemacetan.

Harus berjam-jam menahan lapar dan haus pada saat perjalanan ke kampung halaman, lantas bagaimana hukum membatalkan puasa saat perjalanan mudik? Yuk simak sampai habis informasi lengkapnya.

Hukum Membatalkan Puasa Saat Perjalanan Mudik

freepik.com
Foto : freepik.com

Dalam Islam, membatalkan puasa pada bulan Ramadan hanya diperbolehkan dalam beberapa situasi tertentu, seperti ketika seseorang sakit atau sedang dalam perjalanan yang jauh. Dalam hal mudik, meskipun perjalanan dapat terasa melelahkan, tetapi itu tidak membebaskan seseorang dari kewajiban menjalankan puasa.

Namun, ada pengecualian ketika perjalanan tersebut dapat membahayakan kesehatan atau mengancam keselamatan seseorang. Misalnya, jika orang tersebut mengalami dehidrasi atau lelah berlebihan.

Dalam situasi seperti itu, Islam memperbolehkan seseorang untuk membatalkan puasa. Namun demikian, jika seseorang memutuskan untuk membatalkan puasa dalam perjalanan, maka dia harus menggantinya di kemudian hari setelah bulan Ramadan berakhir.

Topik Terkait