img_title
Foto : Freepik/prompirak

IntipSeleb Gaya Hidup Mudik merupakan tradisi masyarakat Indonesia yakni pulang kampung pada saat lebaran. Biasanya, mudik masuk ke puncaknya pada h-7 idul fitri dan menimbulkan kemacetan.

Harus berjam-jam menahan lapar dan haus pada saat perjalanan ke kampung halaman, lantas bagaimana hukum membatalkan puasa saat perjalanan mudik? Yuk simak sampai habis informasi lengkapnya.

Hukum Membatalkan Puasa Saat Perjalanan Mudik

freepik.com
Foto : freepik.com

Dalam Islam, membatalkan puasa pada bulan Ramadan hanya diperbolehkan dalam beberapa situasi tertentu, seperti ketika seseorang sakit atau sedang dalam perjalanan yang jauh. Dalam hal mudik, meskipun perjalanan dapat terasa melelahkan, tetapi itu tidak membebaskan seseorang dari kewajiban menjalankan puasa.

Namun, ada pengecualian ketika perjalanan tersebut dapat membahayakan kesehatan atau mengancam keselamatan seseorang. Misalnya, jika orang tersebut mengalami dehidrasi atau lelah berlebihan.

Dalam situasi seperti itu, Islam memperbolehkan seseorang untuk membatalkan puasa. Namun demikian, jika seseorang memutuskan untuk membatalkan puasa dalam perjalanan, maka dia harus menggantinya di kemudian hari setelah bulan Ramadan berakhir.

Hal ini sebagai bentuk kewajiban untuk mengganti puasa yang telah dibatalkan. Allah sendiri telah berfirman dalam Al-Quran.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Q.S Al-Baqarah: 183).

Syarat Membatalkan Puasa Saat Mudik Lebaran

Freepik/wirestock
Foto : Freepik/wirestock

Para ulama memiliki batasan tersendiri mengenai jarak yang dianggap memperbolehkan seseorang untuk tidak berpuasa. Menurut imam Hanafi, seseorang boleh tidak berpuasa ketika berpergian sebanyak 5km.

Menurut Imam Syafii, jarak minimal musafir boleh membatalkan puasa adalah 80km. Imam Malik dan Imam Ahmad menetapkan jarak 88km untuk bisa membatalkan puasa. (hij)

Topik Terkait