img_title
Foto : Pinterest

Hukum Itikaf Bagi Wanita

Pexels
Foto : Pexels

Itikaf merupakan salah satu ibadah yang paling banyak diburu. Banyak yang bertanya bagaimana hukum itikaf di masjid bagi wanita.

Itikaf bagi wanita hukumnya sama seperti itikaf bagi laki-laki, yaitu dianjurkan. Namun, terdapat perbedaan dalam pelaksanaannya.

Wanita diperbolehkan untuk melakukan itikaf di rumahnya sendiri, di tempat yang telah disediakan oleh keluarga, atau di masjid dengan syarat mendapatkan izin dari suami atau wali.

جواز اعتكاف النساء في المساجد بإذن أزواجهن إذا لم يخش عليهن فتنة

Artinya: "Boleh i'tikaf perempuan di masjid dengan izin suami bila tidak dikhawatirkan terjadi fitnah,"
(Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam).

Topik Terkait