img_title
Foto : Www.freepik.com/freepik

وَمَامَنَعَهُمْأَنْتُقْبَلَمِنْهُمْنَفَقَاتُهُمْإِلَّاأَنَّهُمْكَفَرُوابِاللَّهِوَبِرَسُولِهِوَلَايَأْتُونَالصَّلَاةَإِلَّاوَهُمْكُسَالَىٰوَلَايُنْفِقُونَإِلَّاوَهُمْكَارِهُونَ

Artinya: "Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan (terpaksa).

Jika belum bisa memberikan THR karena keterbatasan dana, sebaiknya kamu jangan memaksakan. Sesungguhnya, memberikan THR sifatnya adalah boleh, tidak diwajibkan.

Topik Terkait