img_title
Foto : Instagram/@koohara__

Selain akun milik Goo Hara, fitur yang sama juga terlihat di akun milik mantan anggota f(x) Choi Sulli dan SHINee Jonghyun yang sama-sama meninggal dunia akibat bunuh diri.

Kelanjutan Undang-undang Goo Hara

IG
Foto : IG

Goo Hara ditemukan meninggal dunia pada 24 November 2019 di rumahnya. Setelah kepergiannya, rentetan kejadian tidak menyenangkan terjadi. Salah satunya perihal ibunda mendiang yang dikabarkan mencoba mengambil harta warisan.

Padahal, ibunya sudah meninggalkan sang anak sejak lama. Maka dari itu, kakak Goo Hara, Goo Ho In berupaya untuk mengajukan Goo Hara Act atau Undang-undang Goo Hara.

Undang-undang ini dirancang supaya orangtua yang lalai dalam merawat anak mereka, tidak dapat mengklaim harta warisan anaknya. Setelah melalui serangkaian proses, awal Desember 2020, undang-undang ini lolos dalam rapat Dewan Parlemen Korea Selatan.

Sementara itu, tepat pada 24 November 2020, penggemar mengenang satu tahun kepergian Goo Hara untuk selama-lamanya. Goo Hara meninggal dunia dalam usia 28 tahun. Jenazah kemudian dimakamkan secara tertutup pada 27 November 2019.

Topik Terkait