img_title
Foto : Strait Times

Tidak hanya tuntutan hukum, jaksa juga meminta semua terdakwa untuk menjalani rehabilitasi dan perawatan atas pelanggaran seksual, pengungkapan informasi pribadi. Mereka juga dilarang bekerja dengan institusi yang berhubungan dengan anak-anak dan remaja selama 10 tahun.

"Tuntutan itu dibuat dengan mempertimbangkan jenis kejahatan mereka dan belum adanya kesepakatan damai yang dibuat dengan para korban," ujar perwakilan jaksa penuntut.

Pengadilan pun berencana menggelar sidang lanjutan pada 29 November mendatang. Sidang tersebut beragendakan pembacaan vonis hakim kepada semua terdakwa, termasuk Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon.

Topik Terkait