img_title
Foto : Berbagai Sumber

“Dengan disahkannya amandemen Undang-Undang Registrasi Hubungan Keluarga oleh Majelis Nasional, kami berharap informasi pribadi korban kekerasan dalam rumah tangga akan lebih terlindungi secara menyeluruh dan efektif, dan korban kekerasan dalam rumah tangga akan dilindungi dari kejahatan tambahan yang berpotensi terjadi,” jelas keterangan dari Kementerian Kehakiman Korea.(prl).

Topik Terkait