img_title
Foto : Ist

IntipSeleb – Musisi senior Fariz RM kembali menghadapi sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meskipun majelis hakim sempat menunda pembacaan vonis, Fariz RM dan tim kuasa hukumnya menegaskan mereka siap menerima apa pun hasilnya.

Sebelumnya, sidang pembacaan vonis yang seharusnya berlangsung hari ini, ditunda. Alasan penundaan ini karena majelis hakim menggelar sidang secara daring demi alasan keamanan menyusul maraknya demo di area pengadilan.

Minta Sidang Offline dan Siap Terima Vonis

Tim kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh, meminta majelis hakim menggelar sidang secara langsung atau offline. Permintaan ini bertujuan agar Fariz RM bisa hadir dan mendengarkan vonis secara langsung.

"Karena ini sidang terakhir, kita mintanya offline, yang di mana Mas Fariz harus hadir untuk mendengar secara langsung," ujar Griffinly Mewoh saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.

Lebih lanjut, Mewoh juga menyampaikan bahwa pelantun lagu Sakura itu sudah mempersiapkan diri menghadapi vonis.

"Mas Fariz sendiri, emang sudah dengan siap dengan segala situasi, apa pun yang terjadi, apa pun putusan yang diberikan kepada Mas Fariz, Mas Fariz sudah siap untuk menerimanya," tambahnya.

Fariz RM juga menyampaikan permintaan khusus kepada tim kuasa hukumnya untuk tidak melakukan upaya hukum lanjutan, seperti banding. Musisi berusia 66 tahun itu ingin proses hukumnya cepat selesai, apa pun putusannya.

"Kalau berdasarkan permintaan Mas Fariz ke saya, bahwa, 'Apa pun putusannya, kalau direhab alhamdulillah, kalaupun diputus pidana penjara, ya udah. Sudah tidak usah ada banding-banding!'," ungkap Griffinly Mewoh.

Meskipun Fariz RM siap menerima vonis apa adanya, tim kuasa hukumnya tetap optimis bahwa majelis hakim akan menjatuhkan putusan rehabilitasi, bukan pidana penjara. Keyakinan ini didasari oleh fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Kalau kami tetap optimis, alasannya bukan karena alasan yang mengada-ngada atau alasan yang dibuat-buat, tapi memang fakta persidangan seperti itu," tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fariz RM dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta karena terbukti bersalah dalam kasus narkotika.

Topik Terkait