img_title
Foto : Ist

Usai sidang, Deolipa Yumara menjelaskan alasan kliennya menerima vonis tanpa banding. Menurutnya, Fariz RM berharap putusan ini bisa membawanya ke arah yang lebih baik.

"Ya kami tidak ajukan banding. Karena om Fariz sudah menerima putusan ini. Dia sudah direhab tapi kan masih pakai. Ya semoga ini jadi putusan atau vonis yang bisa membuat om Fariz lebih baik," ungkap Deolipa Yumara.

Fariz RM ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.

Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fariz RM dengan hukuman enam tahun kurungan penjara. JPU mendakwa Fariz RM melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin. Ia juga didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Kini, dengan vonis 10 bulan penjara yang ia terima, Fariz RM berharap bisa menjalani masa hukumannya dengan baik dan kembali berkarya.

Topik Terkait