IntipSeleb – Wahana Musik Indonesia (WAMI) resmi memulai penyaluran royalti periode ketiga tahun 2025 dengan nilai bersih Rp36.998.818.013. Distribusi ini mencakup royalti dari kategori digital, non-digital/analog, dan overseas berdasarkan pembayaran serta laporan penggunaan karya pada Mei–September 2025.
Proses distribusi kali ini berlangsung di tengah penyesuaian besar setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan turunan dari PP Nomor 56 Tahun 2021tentang Pengelolaan Royalti. Regulasi baru tersebut menambah tahapan verifikasi di tingkat nasional.
President Director WAMI, Adi Adrian, menjelaskan bahwa perubahan mekanisme membuat jadwal distribusi mundur dari rencana awal.
“Salah satu perubahan signifikan adalah penambahan tahapan verifikasi oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), termasuk kewajiban pemindahbukuan royalti yang sudah siap didistribusikan ke LMKN terlebih dahulu, sebelum disalurkan kepada anggota. Mekanisme baru ini mengakibatkan mundurnya jadwal distribusi periode ketiga, yang sebelumnya dijadwalkan pada November 2025,” kata Adi di Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.
Sejak Agustus 2025, pemerintah membekukan seluruh fungsi perlisensian dan pengumpulan royalti yang sebelumnya dijalankan LMK, termasuk WAMI sebagai Pelaksana Harian LMKN. Tugas ini kini sepenuhnya beralih ke LMKN dalam skema pengelolaan royalti satu pintu.
Masa transisi tersebut membuat proses perlisensian dan pengumpulan royalti sempat berhenti sementara hingga seluruh regulasi diterapkan penuh. Kondisi ini turut memengaruhi waktu distribusi royalti kepada anggota WAMI.
WAMI menyerahkan total dana pengumpulan royalti sebesar Rp64 miliar kepada LMKN untuk diverifikasi. Dari jumlah tersebut, Rp39,4 miliar ditetapkan untuk Distribusi Royalti Periode 2025–3, termasuk:
• Rp2,4 miliar untuk LMK lokal lainnya
• Rp24,7 miliar sebagai dana unmatch
Setelah proses verifikasi, LMKN mengembalikan Rp36,9 miliar kepada WAMI untuk disalurkan kepada para penerima royalti.
“Ini merupakan bagian dari masa transisi regulasi di tingkat nasional. Namun kami memastikan seluruh royalti yang telah dilaporkan dan disalurkan tetap diterima anggota sesuai data yang sah dan ketentuan yang berlaku,” ujar Adi.
Adi menekankan komitmen WAMI untuk menjaga integritas proses, terutama melalui penggunaan teknologi internal.
“Kami berkomitmen penuh untuk memastikan royalti tersalurkan kepada para pencipta secara adil dan tepat waktu, meski berada dalam masa penyesuaian besar di tingkat nasional,” tambahnya.
Pada periode ketiga ini, WAMI tidak menerapkan sistem royalti minimum. Dengan demikian, hanya pencipta dan pemegang hak yang karyanya dilaporkan dan dibayarkan oleh pengguna yang menerima royalti. Konsekuensinya, jumlah penerima lebih sedikit dibanding periode sebelumnya, namun distribusi dinilai lebih akurat karena berbasis data aktual.
Royalti yang disalurkan berasal dari pembayaran serta laporan penggunaan lagu selama Mei–September 2025. Data atau pembayaran yang masuk setelah periode itu akan diproses dalam distribusi berikutnya.
WAMI juga merilis daftar pencipta dengan penerimaan royalti tertinggi periode ini, antara lain:
• Roby Satria (pencipta lagu “Mangu”, personel Geisha)
• Muthoillah Rizal Affandi (penulis lagu “Yasir Lana”)
• Daniel Baskara Putra (pencipta “Rumah Ke Rumah”, personel Feast & Hindia)
• Fiersa Besari (pencipta lagu “Runtuh”)
Laporan distribusi telah dikirimkan kepada seluruh penerima pada 4 Desember 2025, sementara proses transfer dana dimulai 9 Desember 2025, empat hari kerja setelah laporan diterbitkan.
Sebagai bagian dari peningkatan layanan, WAMI terus mengembangkan ATLAS, sistem database karya dan portal anggota yang terintegrasi. Melalui platform ini, pencipta dan penerbit dapat memantau katalog, status pelaporan, hingga riwayat distribusi secara lebih mudah dan akurat.
Teknologi ini membantu meminimalkan kesalahan pencocokan data dan meningkatkan akurasi perhitungan royalti.
Menurut Adi, penggunaan ATLAS menjadi elemen penting dalam modernisasi sistem royalti WAMI
“Ini penting, karena WAMI tetap berkomitmen untuk melaksanakan pendistribusian royalti secara transparan dan akurat demi mendukung keberlanjutan ekosistem musik Indonesia,” tutupnya.