img_title
Foto : IG @pandji.pragiwaksono

IntipSeleb – Polemik materi stand-up comedy Pandji Pragiwaksono terkait adat Toraja akhirnya menemui titik terang. Alih-alih berlanjut ke ranah hukum negara, Masyarakat Adat Toraya memilih menyelesaikan persoalan ini melalui sidang adat yang mengedepankan pemulihan, bukan penghukuman.

Sidang adat tersebut berlangsung di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, pada Selasa, 10 Februari 2026. Prosesi yang dikenal sebagai Ma’Buak Burun Mangkali Oto’ itu mempertemukan Pandji dengan perwakilan 32 wilayah adat di Toraya. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memfasilitasi jalannya persidangan.

Polemik bermula dari potongan video lawas Pandji dalam pertunjukan “Messakke Bangsaku” tahun 2013 yang kembali viral. Dalam video tersebut, candaan Pandji tentang tradisi kematian Rambu Solo’ memicu reaksi keras karena dinilai melukai perasaan dan martabat kolektif Masyarakat Adat Toraya.

Isu ini kemudian berkembang luas di ruang publik digital dan memunculkan desakan agar persoalan tersebut diselesaikan secara terbuka.

Dalam sidang yang berlangsung khidmat itu, Pandji Pragiwaksono menyampaikan pengakuan dan mendengarkan langsung pandangan para perwakilan adat. Ia menilai proses tersebut sebagai kehormatan sekaligus pembelajaran penting.

"Saya merasa sangat terhormat menjadi bagian dari prosesi pemulihan keharmonisan yang begitu indah dan luhur," kata Pandji usai persidangan.

Pendiri komunitas Stand Up Indo itu juga menyebut sidang adat yang ia jalani sebagai sebuah "proses yang adil dan demokratis".

"Saya mendengar dan menerima pernyataan para perwakilan wilayah adat. Saya mengerti, dan semoga ini membantu saya menjadi pribadi yang lebih baik," tutur Pandji, seraya berharap bisa diterima kembali untuk datang ke Toraja di kemudian hari.

Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi, menegaskan bahwa sidang adat ini tidak bertujuan menghakimi Pandji semata.

Menariknya, dalam proses tersebut Masyarakat Adat Toraya juga menyampaikan permohonan maaf atas dinamika yang berkembang selama polemik berlangsung.

"Dalam proses ini, bukan hanya Pandji yang menyampaikan permohonan maaf. Kami sebagai Masyarakat Adat Toraya juga turut melakukan permintaan maaf atas berbagai hal yang tidak seharusnya terjadi dalam dinamika kemarin, termasuk ucapan atau sikap yang menyinggung," beber Romba.

Para hakim adat menilai persoalan ini berakar pada ketidaktahuan Pandji mengenai makna mendalam tradisi Rambu Solo’. Karena itu, mereka memilih mekanisme musyawarah terbuka ketimbang penghakiman sepihak.

Hasilnya, sidang adat tidak menjatuhkan denda kepada Pandji. Sebagai gantinya, ia menerima “tanggung jawab pemulihan”. Sekretaris Tongkonan Kada, Daud Pangarungan, menjelaskan filosofi keputusan tersebut.

"Hukum adat Toraya bicara tentang pemulihan. Yang diterapkan bukan denda, melainkan alat pemulihan," jelas Daud.

Pandji akan menyerahkan satu ekor babi dan lima ekor ayam sebagai bagian dari tanggung jawab tersebut. Prosesi ritual adat akan berlanjut pada Rabu, 11 Februari 2026.

"Tanggung jawab pemulihan tersebut dimaksudkan untuk memulihkan kembali relasi manusia dengan sesama manusia, alam, leluhur, dan Sang Pencipta, agar kehidupan kembali selaras dan membawa kebaikan bagi semua," tambah Daud.

Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, yang mendampingi selama proses berlangsung, mengapresiasi mekanisme sidang adat tersebut. Ia menilai penyelesaian konflik berbasis hukum adat menunjukkan kapasitas komunitas lokal dalam menyelesaikan persoalannya sendiri.

"Ini menunjukkan kekuatan Masyarakat Adat dalam menyelesaikan masalahnya sendiri. Proses seperti ini bisa menjadi rujukan di tempat lain ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan serupa," imbuh Haris.

Topik Terkait