img_title
Foto : VIVA

"Sekarang persidangan sudah selesai, otomatis Jaksa harus mengembalikan Ammar lagi ke NK (Nusakambangan). Karena harus dipahami juga Ammar di NK itu waktu menjalani kasus yang ketiga dengan status warga binaan," tuturnya.

Jon juga membeberkan alasan Ammar sebelumnya dipindahkan ke Nusakambangan. Mantan suami Irish Bella itu disebut pernah melanggar aturan lembaga pemasyarakatan dengan membawa barang terlarang.

"Warga binaan ini karena dia melanggar aturan, yaitu tentang memasukkan barang terlarang narkotika dan handphone, itulah dia kena hukuman dipindahkan ke NK," terang Jon.

Lebih lanjut, Jon kembali menegaskan bahwa status high risk yang melekat pada Ammar berkaitan dengan perkara narkoba ketiga yang ditangani Pengadilan Jakarta Barat, bukan perkara terbaru yang baru diputus.

"Jadi bukan persidangan kasus yang keempat. Dia kembali ke NK statusnya napi atau warga binaan yang melanjutkan hukuman perkara yang ketiga di Jakarta Barat," paparnya.

Di sisi lain, Jon menilai tidak ada alasan hukum untuk menahan proses pemindahan Ammar kembali ke Nusakambangan. Sebab, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Ditjen PAS dan pihak kejaksaan.

"Tidak bisa juga kita menghambat untuk dipindahkan, karena statusnya menjalankan hukuman perkara yang ketiga, bukan perkara yang disidangkan sekarang. Jadi tidak ada alasan kita untuk menunda itu," jelas Jon Mathias.

Topik Terkait