img_title
Foto : Berbagai sumber

IntipSeleb – Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali menjadi sorotan publik usai cuplikan podcast tahun 2022 ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam potongan podcast tersebut, pembahasan mengenai dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat dan memancing beragam opini publik.

Praktisi hukum Ghufron, S.H., M.H., C.C.D. mengingatkan agar masyarakat memahami persoalan tersebut berdasarkan fakta hukum, bukan hanya persepsi yang berkembang di ruang digital. Menurutnya, perkara lama yang pernah dilaporkan itu telah dihentikan penyidikannya melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Dalam perspektif hukum pidana, ukuran utama bukan persepsi publik, melainkan fakta pembuktian. Dan dalam perkara yang pernah dilaporkan tersebut, proses penyidikan diketahui telah dihentikan melalui SP3,” ujar Ghufron, Selasa, 13 Mei 2026.

Ist
Foto : Ist

Ia menjelaskan bahwa penghentian penyidikan melalui SP3 telah diatur dalam Pasal 24 ayat (2) KUHAP. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penyidikan dapat dihentikan apabila tidak ditemukan cukup alat bukti, peristiwa tersebut bukan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum.

“Artinya, negara melalui mekanisme penyidikan tidak menemukan dasar pembuktian yang cukup untuk membawa perkara itu ke tahap selanjutnya,” jelasnya.

Menurut Ghufron, apabila pihak pelapor merasa keberatan atas penghentian penyidikan tersebut, secara hukum sebenarnya masih tersedia ruang untuk mengajukan praperadilan. Mekanisme itu diatur dalam Pasal 27 Jo Pasal 158 KUHAP sebagai bentuk kontrol terhadap tindakan penyidik.

Namun, hingga kini tidak ada langkah hukum lanjutan yang ditempuh untuk menguji keputusan SP3 tersebut.

“Kalau seseorang meyakini memiliki bukti kuat, secara hukum tersedia ruang untuk menguji penghentian penyidikan itu. Karena itu, absennya langkah hukum lanjutan tentu menjadi fakta yang juga tidak bisa diabaikan publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ghufron menilai pembahasan dugaan KDRT dalam podcast yang tayang pada 2022 itu juga berpotensi masuk ke ranah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia mengaku telah menonton langsung tayangan podcast tersebut.

“Masuk itu unsur ITE nya, di podcast itu maya nyebut kata KDRT sebanyak 2 kali meski nantinya dalam perka a quo perlu ahli bahasa guna memperkuat konteks secara gramatikalnya,” ujar alumnus Universitas Airlangga tersebut.

Di sisi lain, Ghufron menilai Ahmad Dhani sebenarnya memiliki hak hukum untuk mengambil langkah balik apabila merasa dirugikan atas tuduhan yang berkembang di publik. Ia menyebut KUHP memberikan ruang terkait dugaan pencemaran nama baik maupun laporan palsu.

“KUHP pada prinsipnya memberikan ruang hukum terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP. Bahkan apabila seseorang merasa dilaporkan dengan keterangan yang tidak benar, hukum juga mengenal konsekuensi pidana terkait laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 361 KUHP,” terang Ghufron.

Meski memiliki ruang hukum untuk melawan balik, Ghufron menilai Ahmad Dhani memilih tidak mengambil langkah konfrontatif. Keputusan tersebut diduga dilatarbelakangi pertimbangan personal dan kondisi psikologis anak-anak mereka.

“Dalam konflik rumah tangga figur publik, sering kali ada pertimbangan non-litigasi yang dipilih demi menghindari dampak psikologis lebih besar terhadap anak. Karena ketika konflik terus dibuka di ruang publik dan dibawa saling lapor, pihak yang paling rentan terdampak biasanya adalah anak,” pungkasnya.

Pernyataan Ghufron pun kembali memantik diskusi publik terkait pentingnya asas praduga tak bersalah dalam melihat perkara hukum yang sudah lama selesai. Di tengah derasnya opini media sosial, publik diingatkan untuk tetap membedakan antara persepsi dan fakta hukum yang telah diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Topik Terkait