img_title
Foto : ChatGpt

IntipSelebDugaan perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, dengan seorang bidan berinisial MS terus menjadi sorotan publik. Kuasa hukum Muhammad Alan, mantan suami MS, menegaskan pihaknya tidak akan mundur dan siap melanjutkan proses hukum hingga ke tingkat pusat.

H.A. Muthallib Ibrahim selaku kuasa hukum Alan mengatakan, timnya telah menyiapkan sejumlah langkah hukum lanjutan terkait perkara yang kini tengah ditangani pihak kepolisian.

“Kita tidak mundur. Langkah hukum terus berjalan. Selain ke Polda, kami juga akan melapor ke Mabes Polri, Komisi III DPR RI, dan Kemendagri,” ujarnya saat dihubungi pada Rabu, 20 Mei 2026.

Menurut Muthallib, laporan yang diajukan pihaknya berfokus pada dugaan adanya pihak tertentu yang mengganggu rumah tangga kliennya. Ia menegaskan laporan tersebut tidak berkaitan dengan persoalan lain di luar dugaan tersebut.

“Yang kami sampaikan adalah dugaan adanya oknum pejabat di Aceh Timur yang mengganggu istri Alan,” katanya.

Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen perceraian yang disebut melibatkan perangkat desa di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Mereka turut menyoroti surat dari pihak puskesmas terkait status pekerjaan MS yang dianggap tidak sesuai fakta hukum.

“Kami menduga ada surat yang tidak sesuai fakta hukum. Saat itu statusnya masih pegawai honor, belum P3K,” ujar Muthallib yang juga diketahui sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam).

Dia juga menyebut penyidik Polda Aceh saat ini telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait kasus tersebut. Namun, dirinya belum mengetahui secara pasti jumlah saksi yang telah dimintai keterangan.

“Kami menghormati proses hukum. Polda Aceh sedang bekerja keras memeriksa saksi-saksi dan bukti yang ada,” katanya.

Meski kasus ini menjadi perhatian publik di media sosial, Muthallib memilih untuk tidak berspekulasi terkait kemungkinan adanya intervensi dalam proses penanganan perkara.

“Kita tidak boleh berprasangka buruk. Polisi bekerja untuk rakyat, dan kita hormati prosesnya,” ujar Muthallib Ibrahim yang juga menjabat Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa.

Terkait langkah hukum yang sebelumnya diambil Iskandar Usman Al-Farlaky terhadap tiga akun media sosial, termasuk akun Alan Store, pihak kuasa hukum mengaku hingga kini belum menerima surat pemanggilan dari kepolisian.

“Kalau yang disebut akun Alan Store itu, belum ada. Kami belum menerima undangan atau pemanggilan dari kepolisian,” kata dia.

Sebelumnya, isu dugaan perselingkuhan ini ramai diperbincangkan setelah beredarnya video pengakuan mantan suami MS yang menuding adanya hubungan khusus antara istrinya dengan Bupati Aceh Timur. Tuduhan tersebut kemudian dibantah tegas oleh Iskandar Usman Al-Farlaky maupun pihak MS.

Dalam konferensi pers yang digelar sebelumnya, Iskandar menegaskan tudingan perselingkuhan tersebut merupakan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dirinya beserta keluarga.

Didampingi sang istri, ia juga telah melaporkan sejumlah akun media sosial ke pihak kepolisian terkait dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sementara itu, MS yang berprofesi sebagai bidan turut memberikan klarifikasi. Ia menyebut proses perceraiannya dengan Alan hingga kini masih berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Idi, Aceh Timur.

Topik Terkait