img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Selebgram sekaligus pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka alias ADG, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara. Pria berusia 30 tahun itu diduga terlibat dalam kasus pengrusakan sebuah ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Penahanan dilakukan setelah polisi mengantongi sejumlah alat bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait insiden yang terjadi pada pertengahan Juni 2026 tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan oleh pemilik usaha yang merasa dirugikan akibat aksi pengrusakan yang diduga dilakukan oleh ADG.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), peristiwa pertama terjadi pada Rabu malam, 17 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin yang berlokasi di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Menurut keterangan kepolisian, ADG datang ke lokasi usaha tersebut dan diduga memaksa masuk ke area ruko. Setelah berada di dalam, ia disebut melakukan tindakan pengrusakan terhadap sejumlah fasilitas milik korban.

Akibat kejadian itu, papan reklame atau neon box toko mengalami kerusakan. Selain itu, dinding pembatas berbahan gypsum juga berlubang. Sejumlah properti lain seperti kursi dan fasilitas sanitasi di dalam ruko turut mengalami kerusakan.

Tak hanya itu, polisi juga mengungkap adanya dugaan intimidasi yang dilakukan tersangka terhadap petugas keamanan di lokasi. Saat kejadian, ADG disebut memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya agar permintaannya dipenuhi.

Topik Terkait