img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Atas dugaan perbuatannya, Adam Deni Gearaka dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana pengrusakan barang milik orang lain.

Topik Terkait