Atas dugaan perbuatannya, Adam Deni Gearaka dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana pengrusakan barang milik orang lain.
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Adam Deni Ditahan Polisi Usai Diduga Rusak Ruko dan Intimidasi dengan Airsoftgun di Jakarta Utara
Lokal
Senin, 22 Juni 2026 - 06:11 WIB
Topik Terkait