img_title
Foto : Instagram/ @vilmei

Ia belum dapat memastikan nominal akhirnya karena proses penghitungan masih berlangsung. Untuk sementara, kerugian diperkirakan telah berada di atas Rp3 miliar.

"Belum bisa sebut, tapi banyak lah, di atas 3-an (Rp3 miliar) lah kayaknya. Tapi kita belum hitung akurat ya, itu cuma perkiraan kasar dulu," jelasnya.

Pihak Vilmei masih melakukan rekapitulasi terhadap berbagai transaksi untuk mendapatkan angka kerugian yang lebih akurat.

Koko Joseph Irianto menegaskan bahwa nilai kerugian nantinya tidak akan ditentukan berdasarkan perkiraan semata. Seluruh nominal akan dihitung berdasarkan data dan bukti yang ditemukan selama proses hukum.

Sejumlah barang bukti juga telah dikumpulkan untuk mendukung laporan tersebut. Di antaranya catatan penerimaan dan penarikan dana, pengakuan, keterangan para saksi, rekapan pembelian koin, hingga sejumlah ponsel yang dianggap berkaitan dengan perkara.

Kasus tersebut dilaporkan sebagai dugaan penggelapan dalam jabatan. Perkara ini dikenakan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini rupanya turut memberikan dampak secara emosional bagi Vilmei. Ia mengaku mengalami trauma dan kini menjadi jauh lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada orang-orang yang bekerja dengannya.

Topik Terkait