img_title
Foto : Instagram/ncdpapl

IntipSeleb – Jerinx SID divonis hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan akibat kasus ujaran ‘IDI Kacung WHO’. Suami dari Nora Alexandra ini juga didenda sebesar Rp10 juta. Mendengar keputusan Pengadilan Negeri Denpasar, Jerinx SID masih berdiskusi terkait pengajuan banding.

Dalam kesempatan yang sama, Dokter Tirta meluapkan emosinya. Ia membeberkan jika Jerinx SID sudah berniat meminta maaf secara langsung, tapi tidak ditanggapi oleh pihak pelapor. Terakhir Dokter Tirta juga mendoakan Nora Alexandra untuk tetap kuat. Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Mau Ringankan Hukuman Jerinx SID, Dokter Tirta Disuruh Tutup Mulut

Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

Instagram/@jeg.bali
Foto : Instagram/@jeg.bali

Kasus Jerinx SID pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menuju titik akhir. Drummer Superman Is Dead ini dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Jerinx SID kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp10 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, diganti kurungan 1 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi dilansir IntipSeleb dari Viva.co.id pada Kamis, 19 November 2020.

Atas keputusan tersebut, Jerinx SID bersama kuasa hukumnya mengaku masih berpikir dahulu untuk mengajukan banding (pledoi). Jerinx SID diberikan waktu selama satu pekan untuk memberikan sikap terkait keputusan vonisnya.

"Kami memilih untuk berpikir terlebih dahulu," ungkap Jerinx SID dalam sidang.

Sebelumnya, Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta. Tuntutan ini dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena Jerinx SID telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian karena unggahannya yang berbunyi ‘IDI Kacung WHO’.

Dokter Tirta Kuatkan Istri Jerinx SID

Instagram/dr.tirta
Foto : Instagram/dr.tirta

Keputusan pengadilan terhadap hukuman Jerinx SID menuai tanggapan dari dokter Tirta. Dokter Tirta menyatakan sikap pemilik nama asli I Gede Ari Astina itu sudah mengikuti proses sidang dengan benar. Walaupun argumen soal COVID-19 milik Jerinx SID dan dokter Tirta bersebrangan, mereka tidak berselisih paham. Dokter Tirta juga mengatakan permintaan Jerinx SID sebelum ditangkap.

Saya masih ingat, sebelum dijemput polisi, @jrxsid sudah meminta tolong saya agar di mediasi, paling ga bisa silahturahmi langsung dengan IDI BALI, sayang pak teja menolak. Di saat sebelum dia di vonis @jrxsid sampe detik ini IDI bali dan ketua IDI BALI, pak dr Suteja belum membalas chat dari @ncdpapl, tidak ada dialog, dan bahkan jrx ga diberi ksempatan mnta maaf langsung ke idi bali hehe,” ungkap dokter Tirta dilansir dari unggahan Instagram @dr.tirta pada Kamis, 19 November 2020.

IDI bali tidak berniat memenjarakan, hanya menjalankan surat kuasa (itu kata beliau). yowis @jrxsid dah di bui nih, puas kah idi bali? Beranikah bertaruh, hujatan ke idi malah bertambah? Lalu mau anda penjarakan semua,” lanjutnya.

Dokter Tirta mengatakan jika Jerinx SID dipenjara atas surat kuasa ketua IDI Bali. Walau telah dinyatakan bersalah, dokter bernama asli Tirta Mandira Hudhi ini mengapresiasi sikap Jerinx SID yang tidak kabur dari hukum. Terakhir, dokter Tirta mendoakan Nora Alexandra untuk tetap kuat menghadapi hukuman yang menimpa suaminya.

kita kuatkan kak @ncdpapl yuk, dia yg paling terpukul atas kejadian ini. Tindakan jrx yg baik mari kita dukung, teruskan, jrx satu, dan akan menjadi legenda di tanah anarki,” tutup dokter Tirta menyoroti vonis hukuman Jerinx SID.

Baca Juga: Jerinx SID Ngamuk Dituntut 3 Tahun Penjara, Postingan Istrinya Disorot

Topik Terkait