img_title
Foto : Suara

IntipSeleb – Mantan artis cilik, Iyut Bing Slamet dinyatakan sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu. Setelah sebelumnya adik kandung Adi Bing Slamet ini terciduk polisi di kediamannya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis malam, 3 Desember 2020. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombespol Budi Sartono mengungkapkan menyita sejumlah barang bukti dari kediaman Iyut Bing Slamet. Selain itu, hal tes urine menunjukkan bahwa Iyut juga menunjukkan positif narkoba. Seperti apa? Berikut penjelasannya. 

Baca Juga : Profil Iyut Bing Slamet, 2 Kali Ditangkap Narkoba

Iyut Bing Slamet Ditetapkan Jadi Tesangka 

Instagram/@iyut.bing7
Foto : Instagram/@iyut.bing7

Iyut Bing Slamet kembali terlibat kasus narkoba. Diketahui sebelumnya, Iyut pernah ditangkap kasus serupa pada 2011. Kini pemilik bernama asli Ratna Fairuz Albar itu ditetapkan sebagai tersangka narkoba jenis sabu.

"Tim Polres Jaksel Satnarkoba melaksanakan penyelidikan adanya penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah dan setelah anggota memasuki ke rumah tersebut ada salah satu tersangka yang diduga menyalahgunakan narkotika," ujar Budi dilansir IntipSeleb dari kanal YouTube KH Infotainment yang diunggah pada Sabtu, 5 Desember 2020. 

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti tersebut ialah satu set alat isap sabu, korek gas hingga plastik klip bening bekas narkotika.

"Ditemukan ada satu set alat isap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkotika. Setelah itu, dari hasil tersebut, kita bawa ke kantor, tersangka IBS tersebut. Dan setelah dicek urine yang bersangkutan positif methaphetamine," terangnya.

Terancam Hukuman Penjara 4 Tahun

Berbagai Sumber
Foto : Berbagai Sumber

Iyut Bing Slamet terbukti membeli 0,7 gram sabu. Iyut pun bakal dijerat hukuman Pasal 127 ayat 1 UU No 3 2009 dan terancam hukuman penjara selama 4 tahun. 

"Dibelinya itu 0,7 gram dan habis pakai. Maka dari itu, yang bersangkutan (Iyut) kita kenakan pasal pengguna," ungkap Budi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa Iyut membeli sabu seberat 0,7 gram dari seseorang yang merupakan warga Johan Baru, Jakarta Pusat. Saat ini, pihak kepolisian masih pengejaran pada oknum penjual sabu tersebut. Budi juga memastikan bintang film Mutiara Di Khatulistiwa itu membeli barang haram tersebut bukan dari kalangan artis.

"(Iyut) beli (sabu) dari seseorang di Johar Baru. Anggota sudah ke sana dan pasti di sana orang itu sudah hilang. Tapi akan kita kejar terus. Bukan (artis) orang biasa di sekitar Johar Baru. Dia (Iyut) beli di sekitar sana. Ada namanya tapi kita tidak bisa sebutkan di sini," tutur Budi.

Kondisi Iyut Bing Slamet Masih Terguncang

YouTube/KH Infotainment
Foto : YouTube/KH Infotainment

Saat penggerebekan di kediamannya pada Kamis 3 Desember 2020 lalu, Iyut Bing Slamet diketahui tampak berteriak histeris dan sempat mengutarakan keinginan untuk mengakhiri hidupnya. Rupanya hal ini berlanjut sampai ke kantor polisi.

Budi mengatakan bahwa sampai saat ini kondisi Iyut masih terguncang. Dua orang polisi wanita (polwan) bahkan terlihat ikut turun tangan untuk menenangkan artis 52 tahun tersebut selama konferensi pers berlangsung.

"Yang pasti yang bersangkutan masih shock. Tapi tetep kita memberikan pemeriksaan polwan dengan sehingga mengurangi masalah shock yang bersangkutan," tandas Budi Sartono soal kasus penyalahgunaan narkoba Iyut Bing Slamet.

Baca Juga : Detik-detik Iyut Bing Slamet Ditangkap Narkoba, Histeris Mau Mati

Topik Terkait