img_title
Foto : Instagram/@putriannesaloka

Ibu satu orang anak ini mengancam akan menindak tegas netizen yang melontarkan komentar-komentar kasar kepadanya. Kini, Putri Anne ikut mengkampanyekan gerakan untuk berhenti melakukan cyber bullying atau bully yang dilakukan di media elektronik.

Hal ini terlihat dari postingan di Instagramnya yang membagikan ulang unggahan dari akun tim kuasa hukumnya, @diasporalawfirm yang memuat tentang hukuman dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Di mana, setiap orang yang sengaja mendistribusikan informasi yang dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik seperti menyerang atau menuduhkan sesuatu hal akan terancam hukuman pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Di keterangan foto itu, Putri Anne menantang netizen untuk meninggalkan komentar tak mengenakkan padanya tapi harus siap untuk membayar denda Rp1 M. Dia juga mengaku melakukan hal tersebut agar lebih mudah mengumpulkan netizen sebelum bertindak tegas.

"Yang mau komen asal2 disini aja yah.. biar ke kumpul. Alhamdullilah pada kaya kyknya yah, bisa bayar denda 1 M. Di bio aku tertulis yah , under legal consultation ARTINYA, dibawah konsultasi/naungan hukum dengan @diasporalawfirm," tulis Putri Anne yang dibagikan, Kamis, 7 Januari 2021 seperti dikutip IntipSeleb.

Tindakan Putri Anne Banjir Dukungan

Instagram
Foto : Instagram
Topik Terkait