IntipSeleb – Artis, Vicky Zainal telah resmi menyandang status janda. Pernikahannya dengan Mulyawan Setyadi Poernomo harus berakhir setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengambulkan permohonan cerai keduanya pada Kamis, 7 Januari 2021.
Permohonan talak sendiri diajukan oleh Mulyawan Setyadi Poernomo. Proses putusan cerai sendiri tidak digelar dalam persidangan melainkan disampaikan langsung melalui E-court kepada pihak pemohon dan termohon. Bagaimana proses perceraian itu? Berikut artikelnya.
Baca Juga: Vicky Zainal Kesepian Pasca Digugat Cerai, Cuma Bisa Lihat Tembok