img_title
Foto : Instagram/@raffinagita1717

IntipSeleb – Permasalahan Raffi Ahmad yang diduga melanggar protokol kesehatan usai kedapatan berpesta setelah disuntik vaksin COVID-19, berbuntut panjang. Advokat Publik, David Tobing mengajukan gugatan tehadap suami Nagita Slavina itu ke Pengadilan Negeri Depok.

David menganggap tindakan Raffi Ahmad tersebut melanggar kewajibannya sebagai tokoh publik yang dipercaya oleh negara. Terkait hal ini, Pengadilan Negeri Depok mengatakan gugatan tersebut sedang diproses. Seperti apa? Berikut penjelasannya.

Baca juga: Raffi Ahmad Hingga Anya Geraldine akan Diperiksa Polisi

Raffi Ahmad Dianggap Melanggar Kewajiban

Instagram
Foto : Instagram

Raffi Ahmad digugat atas dugaan melanggar protokol kesehatan. Hal ini setelah ayah satu orang anak itu ketahuan hadir di pesta tanpa memakai masker beberapa jam setelah divaksin. Raffi diketahui mendapat kepercayaan mewakili masyarakat yang menerima suntik vaksin COVID-19 kloter pertama bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Rabu pagi, 13 Januari 2021.

Advokat Publik, David Tobing melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasarib, mengaku telah mengajukan gugatan kepada Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1. David tampaknya sadar jika keputusannya menggugat Raffi memicu kemarahan publik.

Topik Terkait