img_title
Foto : Imdb

IntipSeleb – Tio Pakusadewo kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang seharusnya beragendakan replik itu kemudian dilanjutkan dengan putusan oleh majelis hakim. 

Persidangan yang digelar di ruang sidang utama ini dipimpin langsung oleh hakim ketua Florensani. Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk memvonis Tio Pakusadewo dengan pidana satu tahun penjara. Bagaimana persidangan kasus penyalahgunaan narkoba Tio Pakusadewo itu? Yuk kita lihat artikelnya. 

Baca juga: 5 Fakta Penangkapan Tio Pakusadewo Narkoba, Sempat Rapid Tes Corona

Divonis Satu Tahun Penjara, Sisa 40 Hari

viva.co.id
Foto : viva.co.id

Setelah cukup lama menjalani persidangan, Tio Pakusadewo akhirnya divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tio Pakusadewo dengan pidana selama satu tahun," ujar Hakim Ketua Florensani, dalam persidangan, Selasa, 19 Januari 2021.

Dalam putusan itu, Majelis Hakim menilai Tio terbukti secara sah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja. Waktu penahanan Tio akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalaninya.

Terkait putusan itu, Santrawan Paparang, kuasa hukum dari Tio Pakusadewo mengatakan jika kliennya akan menjalani sisa masa penahanan yang telah diputuskan oleh majelis hakim. Ia juga menyampaikan jika kliennya akan bebas sekitar 40 hari kedepan. 

"Putusannya satu tahun kita sudah jalani 10 bulan, sekarang dalam tahanan. Pertimbangan kami putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan bagi Tio, sebab kita gak bisa hindari barang buktinya. Jadi kalaupun itu biarkan lah dia (Tio) jalani pengobatan dari luar, sekitar 40 hari lagi dia sudah keluar," ucap Santrawan saat dihubungi IntipSeleb, Selasa, 19 Januari 2021.

Tio Pakusadewo Terima Putusan

IG/@tiopakusadewo.official
Foto : IG/@tiopakusadewo.official

Lebih lanjut, Santrawan mengatakan pihaknya tidak mengajukan banding karena putusan yang diberikan hakim sudah sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Tio. 

"Yaa menerima dan menyatakan terima kasih, karena sesuai dengan arahan dan keberatan kami dipertimbangkan majelis hakim. Kalau direhabilitasi kan berarti Tio masuk RSKO, tapi biarkan lah soal pengobatan diupayakan oleh keluarga," katanya. 

Namun, Sastrawan menyampaikan jika ia akan kembali mengupayakan agar Tio bisa lebih cepat untuk bebas dari tahanan. Ia juga mengatakan setelah bebas nanti Tio akan menjalani pengobatan. 

"Sambil kita lihat 30 hari untuk kita upayakan keluar yaa, kalau udah keluar kan tinggal pengobatan aja. Aku bilang jangan lagi (pakai narkoba) aku sampaikan kalau kau tiga kali terjadi lagi aku gak mau bantu. Jadi orang udah hijrah kan udah harus insaf, pertobatan itu dari satu kejadian. Tapi syukur kalau hari ini Tio sudah sadar dan ternyata ada hukum yang atur," pungkas Santrawan Paparang.

Diketahui, Tio Pakusadewo ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 18 April 2020 lalu. Dalam penangkapannya, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus berisi 18 gram ganja dan alat isap sabu atau bong. Sebelumnya Tio Pakusadewo juga pernah ditangkap atas kasus serupa.

Baca juga: Tio Pakusadewo Mau Pindah Negara Sebelum Ditangkap Narkoba Ketiga Kali

Topik Terkait