img_title
Foto : Instagram/ridho_rhoma

Diketahui, Ridho Rhoma diamankan pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Saat diamankan ia diketahui memiliki tiga butir narkoba jenis ekstasi yang disimpannya di dalam bungkus rokok.

Atas kasus itu, Ridho Rhoma dijerat dengan dua pasal yaitu Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp800 miliar. Sedangkan, Pasal 127 (1) Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ridho Rhoma terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. 

Penangkapan ini menjadi kali kedua bagi Ridho Rhoma setelah sebelumnya terjerat kasus narkoba pada 2017 lalu. Saat itu, Ridho diamankan karena kepemilikan sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap dan dihukum 10 bulan rehabilitasi. Ridho Rhoma baru dinyatakan bebas atas kasus narkoba pada 8 Januari 2020 lalu, usai menjalani putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yakni 18 bulan atau 1,5 tahun penjara. Kini, Rhoma Irama harus kembali menerima kenyataan anaknya, Ridho Rhoma kembali terjerat narkoba.

Topik Terkait