img_title
Foto : Berbagai Sumber

"Bukan dituduh tapi diduga terjadi di rumah saya otomatis saya yang kena," katanya. 

Laporkan Tiga Pasal

viva
Foto : viva

Pihak Okan Kornelius pun menyampaikan jika akan mengambil langkah hukum dalam waktu dekat ini. Hal itu dilakukan untuk mengembalikan nama baik Okan yang sudah tercemar karena laporan itu. 

"Kita akan mengambil langkah hukum dalam waktu dekat. Pasti, kita akan lapor balik. Mas Okan merasa tercemar nama baiknya dengan hal yang dilakukan pelapor. Karena penyelidikan dihentikan, sudah pasti laporan tidak terbukti. Sehingga kami rasa cukup untuk mengambil langkah kita sebagai pihak yang dirugikan dalam perkara ini," ucap Pengacara Okan, Sri Dharen.

Sri Dharen menyampaikan sudah mempersiapkan tiga pasal terkait pencemaran nama baik tersebut. Sayangnya ia belum mau membeberkan pasal-pasal yang akan digunakan dalam laporannya nanti. 

"Buat sekarang nyiapin 3 pasal, yang jelas dua pasal udah pada tau dan yang satu lagi nanti bakal tahu. Diluar ekspetasi," ucapnya. 

Topik Terkait