img_title
Foto : Instagram/@rioreifan

Faktor Lingkungan

Instagram/@rioreifan
Foto : Instagram/@rioreifan

Alamsyah Rambe pun menduga ada faktor lingkungan dari teman-teman yang akhirnya membuat Rio Reifan kembali menggunakan barang haram tersebut. "Saya gak bisa bilang itu gak berhasil, karena setiap manusia berbeda, mungkin nih, mungkin faktor lingkungan teman temannya itu masih ada," katanya. 

Seperti yang diketahui, Rio Reifan pertama kali diamankan pihak kepolisian pada 8 Januari 2015 lalu. Saat itu ia harus berada dibalik jeruji besi selama 14 bulan. Kemudian, Rio kembali ditangkap pada 13 Agustus 2017, ia kembali harus mendekam di penjara selama 9 bulan. 

Setelah bebas pada tahun 2018, Rio Reifan tampak tidak jera juga, ia kembali diamankan pada Agustus 2019 lalu di kawasan Pondok Gede, Bekasi. Kini hukumannya semakin berat ia divonis 20 bulan penjara dan akhirnya bebas pada tahun 2020 setelah mendapatkan asimilasi COVID-19.

Kini, Rio Reifan kembali diamankan untuk yang ke empat kalinya. Ia ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Otista, Jakarta Timur dengan barang bukti narkoba jenis sabu. 

Topik Terkait