img_title
Foto : Instagram

"Untuk kondisinya memang sedikit kecapean, namanya juga ditahan, yang biasa tidur di tempat enak, tiba-tiba ditahanan memang saya lihat sedikit lemas lah," katanya. 

Terkait kasus Rio Reifan sendiri, Alamsyah Rambe pun akan langsung mengajukan permohonan rehabilitasi ke pihak kepolisian. Agar kliennya bisa terbebas dari barang haram tersebut. 

"Langkah berikutnya adalah kita minta untuk permohonan direhabilitasi," katanya. 

Seperti yang diketahui, Rio Reifan pertama kali diamankan pihak kepolisian pada 8 Januari 2015 lalu. Saat itu ia harus berada dibalik jeruji besi selama 14 bulan. Kemudian, Rio kembali ditangkap pada 13 Agustus 2017, ia kembali harus mendekam di penjara selama 9 bulan. 

Setelah bebas pada tahun 2018, Rio Reifan belum juga jera ia kembali diamankan pada Agustus 2019 lalu di kawasan Pondok Gede, Bekasi. Kini hukumannya semakin berat ia divonis 20 bulan penjara dan akhirnya bebas pada tahun 2020 setelah mendapatkan asimilasi COVID-19.

Kini, Rio Reifan kembali diamankan untuk yang keempat kalinya. Mantan suami Henny Mona itu ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Otista, Jakarta Timur dengan barang bukti narkoba jenis sabu.

Topik Terkait