img_title
Foto : Instagram/@rioreifan

IntipSeleb – Rio Reifan kembali diamankan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan yang keempat kalinya ia diamankan karena kasus yang sama. 

Sambil menangis, Rio Reifan mengungkapkan jika ia sudah sangat lelah dengan hidupnya saat ini. Bahkan, ia mengaku ingin sembuh setelah berkali-kali diamankan. Seperti apa ungkapan kesedihan Rio Reifan? Berikut artikelnya. 

Minta Maaf

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Rio Reifan diamankan pihak kepolisian Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia diamankan di kediamannya di kawasan Otista, Jakarta Timur. 

Polisi mendatangi kediaman Rio pada Senin, 19 April 2021 pukul 17.30 WIB. Ini merupakan yang keempat kalinya ia diamankan karena kasus tersebut. Sebelumnya, ia sudah divonis 20 bulan penjara. 

Atas kasus tersebut, Rio Reifan menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan yang sebesar-besarnya karena untuk kesekian kalinya diamankan karena kasus tersebut. 

"Permohonan dan beribu-ribu maaf dari saya dan banyak penyesalan terhadap saya, saya minta maaf sebesar-besarnya. Saya tidak bisa berkata banyak dan untuk Polres Metro Jakarta Pusat terima kasih telah memperlakukan saya dengan baik," ucap Rio Reifan di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 21 April 2021.

Ingin Sembuh

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Dengan nada yang sedikit serak, Rio Reifan mengungkapkan jika ia ingin sekali sembuh dan sehat. Sebab, ia ingin sekali menjadi pribadi yang lebih baik lagi kedepannya. 

"Saya ingin sembuh, ingin sehat, saya capek seperti ini terus dan kedepannya menjadi pribadi yang lebih baik," ucap Rio dengan suara yang serak. 

Seperti yang diketahui, Rio Reifan pertama kali diamankan pihak kepolisian pada 8 Januari 2015 lalu. Saat itu ia mendekam di penjara selama 14 bulan. Kemudian, Rio kembali ditangkap pada 13 Agustus 2017 dan dipenjara selama 9 bulan. 

Setelah bebas pada tahun 2018, Rio Reifan tampak tidak jera juga, ia kembali diamankan pada Agustus 2019 lalu di kawasan Pondok Gede, Bekasi. Kini hukumannya semakin berat ia divonis 20 bulan penjara dan akhirnya bebas pada tahun 2020 setelah mendapatkan asimilasi COVID-19.

Baru-baru ini, Rio Reifan kembali diamankan untuk yang ke empat kalinya. Ia ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Otista, Jakarta Timur dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,21 gram. 

Topik Terkait