img_title
Foto : Rezaartameviaofficial/instagram

IntipSeleb – Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Reza Artamevia untuk kedua kalinya kembali ditunda karena berkas tuntuan yang disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum belum juga siap.

Terkait hal itu, kuasa hukum dari Reza Artamevia, Benny Hehanusa mempertanyakan apa yang membuat berkas tuntutan harus membuat sidang ditunda hingga dua pekan. Bagaimana ungkapan kuasa hukum dari Reza Artamevia? Berikut artikelnya.

Dua Pekan Ditunda

rezaartameviaofficial/instagram
Foto : rezaartameviaofficial/instagram

Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan terdakwa Reza Artamevia kembali ditunda setelah jaksa belum mempersiapkan berkas tuntutannya.

"Jadi sih harusnya agenda hari ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum cuma entah kenapa jaksa belum siap dengan tuntutannya. Minggu kemarin pun begitu. Artinya sudah dua minggu sih ditunda sidang ini ya. Jadi memang kita tunggu sajalah, kita tunggu di 6 Mei. Semoga tuntutan itu tidak ditunda lagi," ucap Benny Hehanusa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 29 April 2021.

Tetapi, Benny tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia pun menganggap ditundanya sidang merupakan hal yang biasa terjadi.

"Kalau kami sih dari kuasa hukum sudah ditahap menghormati proses hukum karena memang sudah biasa dengan hal menunda menunda itu sudah biasa dipengadilan kita. Tentukan kita tetap optimis aja di 6 Mei itu nanti jaksa penuntut umum yang membacakan tuntutan," katanya.

Mempertanyakan

Instagram/rezaartameviaofficial
Foto : Instagram/rezaartameviaofficial

Benny mempertanyakan apa yang membuat sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Reza Artamevia bisa ditunda hingga dua pekan lamanya. Sebab menurutnya sudah jelas saksi ahli yang dihadirkan menyatakan Reza Artamevia sudah sehat.

"Ya jujur aja sudah dua minggu ditunda ada apa kok lama lama sekali. Toh dari kemarin kita sampaikan di tiga minggu lalu bahwa saksi dari pihak dokter maupun konsuler kalau mbak reza sudah sehat. Jadi buat apa lagi tuntutan itu dibacakan dan putusan hakim kita minta secapatnya sebetulnya," ujarnya.

Seperti yang diketahui, Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu. Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet yang diamankan polisi. Kini Reza Artamevia tengah menjalani rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat, sejak September 2020 lalu.

Atas perbuatannya, Reza Artamevia disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan ancama paling lama 12 tahun penjara.

Topik Terkait