img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Vokalis dari band Deadsquad, Daniel Mardhany diamankan pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan pada Sabtu, 1 Mei 2021.

Penangkapan Daniel bermula ketika mantan drummer dari Deadsquad berinisial AA diamankan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Akhirnya setelah dilakukan pengembang Daniel diamankan di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Seperti apa kronologi penangkapannya? Berikut artikelnya. 

Diamankan AA

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara mendapatkan informasi dari masyarakat jika seorang musisi diduga melakukan tindak penyalahgunaan narkoba. 

Akhirnya berdasarkan informasi tersebut berhasil diamankan seorang berinisial AA yang merupakan eks dari drummer band Deadsquad. Kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan berdasarkan informasi AA. 

"Berdasarkan informasi masyarakat diduga adanya tindak penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh AA, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tsk AA," ucap Kapolres Metro Jakarta Utara, Guruh Arif Darmawan, Senin, 3 Mei 2021.

Setelah dilakukan pengembangan akhirnya diketahui jika barang bukti tembakau sintetis yang ditemukan di AA didapatkan dari Daniel Mardhany. 

"Setelah dilakukan interogasi benar didapatkan informasi bahwa tsk AA mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis dari tersangka DM," katanya. 

Gunakan Ganja 1 Bulan Lalu

Instagram/ @possessedtomerch
Foto : Instagram/ @possessedtomerch

Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti dari tersangka Daniel Mardhany dan AA. Berupa tembakau sintetis dengan berat 2,57 gram dan obat prophiper. 

Dari pemeriksaan awal, Daniel Mardhany mengakui jika ia menggunakan narkoba jenis ganja pada 1 bulan lalu. 

"Pemeriksaan awal atau sementara untuk tersangka DM diketahui sudah menggunakan narkotika jenis ganja semenjak 1 bulan yang lalu," ujarnya. 

Atas penangkapan tersebut Daniel Mardhany dan AA dikenakan pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. AA pun terancam penjara paling lama empat tahun. Sementara sang vokalis Deadsquad terancam penjara paling lama dua tahun.

Topik Terkait