img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Anak Rita Sugiarto, Raffi Zimah pun dikenakan pasal 127 Ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. Sedangkan dua orang lain RW dan AK dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Topik Terkait