img_title
Foto : YouTube/Beepdo

IntipSeleb – Anak dari pedangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah diamankan oleh pihak kepolisian dari Ditres Narkoba Polda Metro pada Senin, 17 Mei 2021 lalu. Ia diamankan setelah terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. 

Raffi Zimah sendiri sudah mengaku jika ia menyesal karena sudah menggunakan narkoba dalam waktu tiga tahun belakangan ini. Lalu berapa ancaman hukuman yang diberikan kepada Raffi Zimah? Berikut artikelnya. 

Kronologi Penangkapan

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Raffi Zimah anak dari Rita Sugiarto diamankan pihak kepolisian Unit 2 Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada pukul 16.00 WIB Senin, 17 Mei 2021 lalu. 

Saat diamankan Raffi Zimah kedapatan memiliki 0,9 gram narkoba jenis sabu-sabu. Selaim itu, saat penggeledahan ditemukan barang bukti lain seperti alat hisap atau bong, korek api, dan satu buah ponsel genggam. 

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ada barang haram, narkotika sangat merusak. Jenis sabu 0,9 gram, alat hisap bong atau pipetnya, ada korek api dan hp," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Rabu, 19 Mei 2021.

Ancaman Hukuman

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Atas perbuatannya itu, Raffi Zimah dikenakan Pasal 127 Ayat 1 tentang narkotika setelah dianggap menggunakan narkotika bagi diri sendiri dan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan. 

Raffi Zimah pun terancam 4 tahun penjara setelah kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu itu dalam tiga tahun terakhir. 

"Kita persangkakan RZ pengguna, dikenakan Pasal 127 Ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," kata Kombes Pol Yusri Yunus. 

Selain Raffi Zimah, pihak kepolisian juka mengamankan dua orang lain RW dan AK dari hasil pengembangan kasus itu. Keduanya dikenakan pasal pengedar. 

"Dua orang pengedar diancam Pasal 114 dan 112 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya. 

Karena hal itu, Raffi Zimah pun mengaku menyesal telah menggunakan narkoba. Ia merasa sudah merugikan diri sendiri atas perbuatannya itu. Anak dari Rita Sugiarto ini pun mengaku tidak akan mengulanginya lagi.

Topik Terkait